Life & health

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Barunya

By : Hafizah Rana Dalilah - 2021-07-26 21:00:02 PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Barunya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 di daerah Jawa - Bali akan diperpanjang hinggal 2 Agustus. Ini merupakan periode kedua setelah sebelumnya PPKM level 4 diberlakukan sejak 21-25 Juli 2021.

Perpanjangan waktu ini juga kerap mengusung beberapa aturan baru yang patut diperhatikan. Di antaranya adalah batas waktu toko swalayan, penjual kaki lima hingga tempat ibadah. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut aturan baru selama PPKM Level 4 diperpanjang.


(Baca Juga: Kampanye #PerkuatDiriJagaNegeri Solusi Di Masa Pandemi)


1. Sekolah daring

Sejak Januari 2021, kegiatan belajar kembali diselenggarakan di sekolah secara bertahap. Namun, melonjaknya kasus Covid-19 sejak Juni, kini pemerintah mengusung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Aturan ini juga menjadi salah satu alasan, sekolah kembali dilakukan secara daring atau online.


2. Penerapan WFH 100 persen

PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali ini menganjurkan pegawai untuk bekerja dari rumah. Aturan ini berlaku bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial. Sementara bagi perusahaan sektor esensial adalah 100 persen WFO, 50 persen WFH dan 25 persen WFH.


(Baca Juga: Perbedaan Isolasi Mandiri Dan Karantina Yang Harus Diketahui)


3. Pusat perbelanjaan

Pemerintah masih menganjurkan untuk pusat perbelanjaan atau mall untuk tidak beroperasi selama kasus Covid-19 di Indonesia masih melonjak. Sehingga di masa PPKM Level 4 dan 3 ini, bisa melayani secara delivery atau take away.

Sementara untuk toko yang tidak menjual kebutuhan sehari-hanya hanya bisa beroperasi hingga pukul 15:00 dengan kapasitas 50 persen.


4. Tempat makan

Sebelumnya, sejumlah rumah makan dianjurkan untuk tidak menerima dine-in. Namun di masa PPKM Level 4 dan 3 ini, sejumlah rumah makan diizinkan untuk beroperasi sampai pukul 20:00. Tak hanya itu, kegiatan makan di tempat juga diberlakukan dengan protokol kesehatan ketat, maksimal tiga orang dan berdurasi 20 menit.

Tempat makan ini hanya berlaku bagi di luar pusat perbelanjaan, seperti, pedagang kaki lima, warteg dan lainnya. Sementara yang berada di dalam, dianjurkan tetap delivery.


(Baca Juga: Bluebird Group Dukung PPKM, Aksesibilitas Rakyat Makin Mudah)


5. Transportasi umum

Seluruh transportasi umum tetap boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jumlah ini berkurang 20 persen dari sebelumnya 70 persen. 


6. Aturan bepergian luar kota

Masa PPKM Level 4 dan 3 Jawa-Bali, setiap individu yang akan melaksanakan perjalanan domestik, baik dengan jalur darat, udara atau air wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Tak hanya itu pemberlakuan swab PCR juga dianjurkan minimal H-2 sebelum jadwal keberangkatan lewat jalur udara, dan H-1 swab antigen untuk lainnya.


(Baca Juga: Jakarta Berlakukan STRP Selama PPKM, Begini Penjelasannya)


7. Tempat ibadah

Sejak Idul Adha, masyarakat dianjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing. Selain itu, rumah ibadah juga dianjurkan untuk membatasi kegiatan keagamaan dengan kapasitasi 20 persen, tanpa melupakan protokol kesehatan.


8. Resepsi pernikahan

Aturan terakhir dari PPKM Level 4 dan 3 Jawa-Bali adalah membatasi tamu undangan pernikahan dan tidak mengadakan makan bersama di tempat.


Itulah aturan baru saat PPKM level 4 diperpanjang. Tetap jaga imun tubuh dan patuhi protol kesehatan.

Life & health