Life & health

Jakarta Berlakukan STRP Selama PPKM, Begini Penjelasannya

By : Kiki Riama Priskila - 2021-07-05 15:02:00 Jakarta Berlakukan STRP Selama PPKM, Begini Penjelasannya

Pemprov DKI Jakarta baru saja memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bagi warga Jabodetabek pada 5-20 Juli 2021.


STRP ini jadi surat wajib bagi setiap pekerja yang harus bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Dilansir dari informasi yang diunggah resmi oleh @dkiJakarta, STRP berlaku bagi pekerja yang berada di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak di wilayah Jabodetabek.


(Baca Juga: Langkah Yang Perlu Kamu Lakukan Jika Kamu Positif Covid-19)


Perusahaan yang berada di sektor esensial di antaranya:

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan

- Pasar modal

- Sistem pembayaran

- Perhotelan non penganganan covid

- Industri orientasi ekspor





Perusahaan yang berada di sektor kritikal di antaranya:

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia penanganan bencana

- Proyek strategis nasional

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan pokok kebutuhan masyarakat


(Baca Juga: Tes Kesehatan Yang Dilakukan Saat Positif Covid-19 Di Rumah)


Namun, surat ini juga bisa digunakan bagi kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.


Data yang dibutuhkan untuk pembuatan STRP

a. Bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal (berlaku untuk perjalanan dinas dan rutinitas kantor):

- KTP pemohon

- Surat Tugas Perusahaan (wajib melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna (wajib dilampirkan di lampiran surat tugas)


b. Bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna


Persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).





Langkah Pembuatan STRP DKI Jakarta

- Pemohon dapat mengajukan melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id.

- Setelah itu, pemohon mengisi form dan submit lalu dilakukan verifikasi berkas UP PMPTSP.

- Usai dilakukan verifikasi data dengan maksimal 5 jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap.

- STRP diterbitkan oleh DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.


(Baca Juga: Barang Yang Harus Disiapkan Saat Keluarga Positif Covid-19)


STRP juga akan digunakan ketika petugas saat melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone.


Itulah yang harus kamu persiapkan untuk menyiapkan dan membuat STRP selama masa PPKM Darurat. Selamat mencoba!

Life & health