Life & health

5 Fakta Rapid Test COVID-19 yang Harus Kamu Ketahui

By : Hafizah Rana Dalilah - 2020-03-24 18:45:00 5 Fakta Rapid Test COVID-19 yang Harus Kamu Ketahui


Dua hari lalu pemerintah Indonesia telah mendatangkan sebanyak 150ribu rapid test kit untuk deteksi cepat infeksi virus corona, langsung dari China. Kabarnya, target pemerintah adalah menyebarkan satu juta alat pemeriksaan cepat dan masal ini untuk menunjang usaha melawan serangan pandemi virus Covid-19 di tanah air. 

Apa itu Rapid Test? Rapid Test adalah metode yang dilakukan secara masal untuk melakukan tes khusunya virus Corona (Covid-19) di dalam tubuh seseorang. Dengan cepatnya virus terdeteksi, maka akan semakin cepat juga infeksi ini dapat diatasi dan ditanggulangi penyebarannya. Menurut dr. Erlina Burhan, dokter spesialis paru-paru di RS Persahabatan Jakarta, tes ini dilakukan untuk dua tujuan. Pertama adalah screening orang-orang yang terinfeksi, dan yang kedua adalah konfirmasi di mana pada tahap ini yang di tes adalah orang-orang yang sudah dideteksi positif pada tes sebelumnya (screening).  

Rapid test diprioritaskan bagi mereka yang memiliki kontak dengan ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan pasien positif Corona.

Sebelum mendapat giliran pemeriksaan masal yang kabarnya secara bertahap akan mencapai ke seluruh wilayah Indonesia, dimulai dari DKI Jakarta dan Jawa Barat, sudahkah kamu tahu bagaimana cara kerja dan seperti apa pemeriksaan ini dilangsungkan? Yuk, simak dulu fakta berikut.

(Baca Juga: Kenali Penyebab, Gejala Dan Cara Mencegah Virus Corona)


1. Tes swab

Selama ini, diagnosa infeksi akibat virus COVID-19 dilakukan melalui pengambilan sampel di area tenggorokan dan belakang hidung dengan menggunakan Qtips atau semacam cotton buds untuk melihat kecocokan kode genetik dengan COVID-19. Hasil tes dibawa ke laboratorium untuk uji polymerase chain reaction (PCR). Teknik ini juga biasa digunakan untuk mendeteksi virus yang menyebabkan influenza, HIV dan Hepatitis C. Tes swab bertujuan untuk mengkonfirmasi apakah seseorang benar telah terinfeksi COVID-19.


2. Tes dengan pengambilan darah.

Cara lain yang jauh lebih cepat adalah dengan pengambilan darah melalui pembuluh darah vena atau dari ujung jari seperti layaknya pengetesan untuk kadar gula darah. Cara ini dilakukan dengan alat khusus untuk mendekteksi apakah sebelumnya orang tersebut sudah terkena virus dan apakah orang bersangkutan sudah mengembangkan kekebalan tubuh. Meskipun hasil akan didapat lebih cepat dari pada cara swab, sayangnya tes ini tidak terlalu akurat dan perlu diulang setelah 7 hari. Jika terdeteksi positif pada metode ini, maka orang tersebut akan dites ulang dengan metode swab (seperti poin 1), untuk keperluan konfirmasi.

(Baca Juga: Waspada Virus Corona: Tips Aman Saat Bepergian)


3. Berapa lama hasilnya?

Tes dengan cara swab (dengan metode PCR) akan memakan waktu lebih lama untuk melihat hasilnya, yaitu minimal 6 jam (malah ada yang sampai 48 hingga 72 jam), tergantung dari teknologi yang dipakai, ketersediaan alat, jumlah petugas dan kondisi laboratorium yang bersangkutan. Sementara tes dengan pengambilan darah akan terlihat langsung di tempat. VivaChek Laboratories sebagai salah satu produsen reagen untuk rapid test COVID19, menyebut hasil tes dapat keluar dalam waktu 15 menit, sebagaimana diinformasikan pada situs resminya. Alat ini dijual dengan nama merek dagang VivaDiag COVID-19 IgM/IgG Rapid Test.


4. Hati-hati dengan hasil Negatif.

Untuk pemeriksaan dengan cara pengambilan darah, hasil yang menunjukan negatif belum tentu berarti tidak ada infeksi. Pasalnya, jika yang bersangkutan diperiksa dalam kurun kurang dari 1 minggu dari terinfeksi virus COVID-19, maka tubuh belum membentuk antibodi. Oleh karenanya, hasil akan menunjukan tanda negatif. Seperti yang disebut di atas, tes ini perlu diulang 6-7 hari kemudian. 


5. Bisa dibeli dimana? 

Juru bicara pemerintah bidang penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menyebutkan bahwa seluruh alat rapid test yang didatangkan, pendistribusian dan penggunaannya akan diatur sepenuhnya oleh pemerintah. Tujuannya agar masyarakat dapat diperiksa secara gratis dan terkendali pencatatannya. Jika ada yang menjual secara online atau melalui media sosial maka itu adalah ilegal, dan akan dikenakan sanksi. Karena saat ini, rapid test kit COVID-19 belum memiliki ijin registrasi perdagangan di Indonesia.


(Teks: Shantica Warman)

Life & health