Life & health

Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Komentar Hingga Kabar Hoax

By : Hafizah Rana Dalilah - 2020-10-06 19:20:01 Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Komentar Hingga Kabar Hoax


Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) tengah mengundang pro dan kontra masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah pasal yang resmi disahkan pada rapat paripurna itu kerap mencuri perhatian publik.

Bukan tanpa alasan, Undang-Undang yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal itu dianggap lebih memihak para investor dibandingkan tenaga kerja di dalamnya. Di antaranya mengenai hak pekerja kontrak atau PWKT, hak libur atau cuti, dan hak upah atau gaji para pekerja hingga pesangon. 


(Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila 2020: Gaya Hidup Nasionalisme)


"Mengapa pemerintah malah ingin menyerang kesehatan dan kesejahteraan kita?" tanya Presiden Federasi Serikat Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) Hamdani sebagaimana dikutip dari Kata Data.

Sementara melansir laman Kompas.com Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja bisa mendukung ekosistem usaha dan memprioritaskan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," jelasnya. 

Menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan, berikut komentar hingga kabar hoax setelah Omnibus Law Ruu Cipta Kerja disahkan.


1. Komentar investor global

Mendengar berita ini, para investor global justru memberikan keprihatinan setelah diresmikannya undang-undang ini. Sehingga 35 perusahaan investasi di Indonesia dengan total dana kelolaan mencapai 4,1 triliun dolar US memberikan surat pernyataan kepada pemerintah Indonesia. Dalam surat itu mereka pun menyampaikan keprihatinan mereka bahwa dengan adanya peraturan ini bisa memberikan dampak bagi lingkungan, sosial dan lainnya, sebagaimana dikutip dari Katadata.co.id.

Sementara, Global Union sebagai Serikat Buruh International telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Omnibus Law.


(Surat dari global union untuk presiden Joko Widodo.Foto:Dok.Dian Fatwa/Twitter)


2. Kabar hoaks Omnibus Law

Pengesahan Omnibus Law di tengah pandemi virus corona yang masih mewabah kian menambahkan keresahan. Sehingga banyak masyarakat yang turut menyoroti beragam poin-poin pasal, salah satunya mengenai RUU Cipta Kerja.

Merangkum semua kerisauan masyarakat, munculah infografis berisi 12 asalan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang bertebaran di media sosial. Melihat hal ini anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri memberikan klarifikasinya lewat laman Facebook pribadinya yang didapatkannya dari Mu'ti Anam dari FPDI Perjuangan.


1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya : Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti menikan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubunganindustrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian;

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti? 

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Infografis yang dilabeli Merdeka.com itu pun diklaim sebagai hoaks. Menanggapi hal ini Pemimpin Redaksi Merdeka.com Ramadhian Fadillah memberikan klarifikasinya mengenai hal ini.

"Dengan ini redaksi Merdeka.com menegaskan bahwa infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-Undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Artinya, hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia," ujar Ramadhian dalam keterangannya dikutip dari Detik.com pada Selasa, (6/10/2020).


3. Cuitan para public figure

Mendengar disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja sejumlah public figure pun angkat suara. 







4. Mendukung percepatan transformasi digital

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan dengan disahkannya RUU Cipta Kerja bisa membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia, terutama dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung Program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujarnya dalam siaran yang diterima Her World, Selasa (6/10/2020).


5. Sejumlah hastag tentang DPR

Disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menimbulkan banyak pro dan kontra dari masyarakat dan pemerintah. Keduanya pun saling memberikan pernyataan di media sosial sehingga sejumlah hastag DPR pun bertebaran di sejumlah platform. Di antaranya adalah Gedung DPR, DPRD, UU, RUU CIPTA KERJA, buruh dan lainnya.


Itulah sejumlah komentar hingga kabar hoax setelah Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan.

Life & health