Life & health

Hal-Hal Seputar Aturan PSBB Yang Patut Kamu Ketahui

By : Rahman Indra - 2020-04-10 09:00:01 Hal-Hal Seputar Aturan PSBB Yang Patut Kamu Ketahui


Atas persetujuan Menteri Kesehatan, Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4). Aturan ini ditujukan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), dan tahap awal akan berlangsung selama 14 hari yakni dari 10-23 April 2020.  

Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerima izin Kemenkes untuk melakukan PSBB pada 7 April lalu, larena peningkatan dan penyebaran Covid-19 yang signifikan. Mengutip situs covid19.go.id, hingga Kamis (9/4), data covid 19 di Indonesia mencapai 3.293 kasus dengan Jakarta sebanyak 1706. Dari data tersebut juga, diketahui 2.761 dirawat, 280 meninggal dan 252 sembuh.

Pemberlakukan PSBB di Jakarta sebenarnya bukan hal baru karena sudah tiga minggu publik melaksanakan sejumlah pembatasan, seperti work from home, penutupan pusat perbelanjaan, bioskop, objek wisata, dan lainnya. Hanya saja, dalam beberapa pekan ke depan pembatasan itu akan lebih diperluas dan lebih tegas.

(Baca juga: Kenali Penyebab, Gejala dan Cara Mencegah Virus Corona) 


Apa itu PSBB, dan bagaimana penerapannya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020, PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan akan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid 19 untuk mencegah penyebarannya.


Yang Dilarang dan Dikecualikan

Aturan pelaksanaan dari PP tersebut tertuang dalam Peraturan Menkes RI No 9 tahun 2020 yang meliputi beberapa hal. Berikut beberapa diantaranya:



(Ilustrasi corona. Foto: Dok/coltonbro/Pexels.com) 




1. Peliburan sekolah

- Proses belajar di sekolah dihentikan, diganti belajar di rumah dengan media yang efektif. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.


2. Peliburan tempat kerja

- Pembatasan bekerja di tempat kerja diganti dengan bekerja di rumah/tempat tinggal.

- Dikecualikan terhadap delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama PSBBB:

1. sektor kesehatan: seperti rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.

2. sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

3. sektor energi, yakni yang terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

4. sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

5. sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

6. sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

7. sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

8. sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

Namun diingatkan bagi sektor yang dikecualikan harus mengikuti prosedur tetap penanganan covid-19, keharusan menjaga jarak fisik dan sosial, serta penggunaan masker, ketersediaan fasilitas cuci tangan dan cuci tangan secara rutin.

3. Pembatasan kegiatan keagamaan

- Kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan jaga jarak.

- Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

- Dikecualikan dengan Pedoman pada peraturan UU & fatwa/pandangan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.

- Pemakaman orang meninggal bukan karena COVID-19 maksimal dihadiri oleh 20 orang.

4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

- Dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

- Dikecualikan untuk:

a) Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi.

b) Fasilitas pelayanan kesehatan.

c) Fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.

Pemprov DKI Jakarta melarang perkumpulan massa di atas lima orang selama masa PSBB. Bersam apolisi dan TNI, pemprov akan menindak warga yang tidak menaati aturan tersebut.

5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

- Dilaksanakan dengan bentuk pelarangan kerumunan orang dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang.

Dalam hal ini pemprov DKI Jakarta melarnag warga menggelar resepsi pernikahan selama masa PSBB. Warga dapat melangsungkan pernikahan hanya di Kantor Urusan Agama. Pemprov juga melarang perayaan sunatan/khitanan, tapi prosesnya tetap diizinkan.



(Social distancing. Foto: Dok/Pexels.com)


6. Pembatasan moda transportasi

Dikecualikan bagi :

- Transportasi umum/pribadi dengan pembatasan jumlah dan jarak antarpenumpang.

- Transportasi untuk barang penting dan esensial.

- Tansportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban, dan darurat.

- Stasiun, bandara, pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan.

Dalam penerapannya, pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum dari pukul 06:00 -18:00 WIB. Di samping itu, kapasitas yang dibolehkan berada di dalam kendaraan berkisar 50 persen atau separuhnya. Misalkan bus maksimal berisi 50 orang, maka selama masa PSBB dapat diisi 25 orang.

Selain transportasi umum, disebutkan juga sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasannya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

7. Pembatasan kegiatan lain, khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan

- Dilaksanakan dengan pembatasan kerumunan orang.

- Dikecualikan bagi kegiatan operasi militer/kepolisian dalam rangka (Polri) :

a) Operasi terpusat dan kewilayahan.

b) Kegiatan mendukung Gugus Tugas COVID-19.

c) Kegiatan rutin kepolisian.

Beda PSBB dan Lockdown (Karantina wilayah)

Sebelum diterapkannya PSBB, sempat beredar kabar Jakarta yang akan diberlakukan lockdown. Namun, presiden Jokowi lebih menyetujui akan diberlakukannya PSBB dibanding karantina wilayah tersebut.

Menurut Kemenkes RI, PSBB tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk aktivitas tertentu saja di suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19 . Tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19. Masyarakat masih dapat melakukan kegiatan sehari-hari, tapi dibatasi.  

Sedangkan lockdown atau karantina wilayah adalah penerapan karantina terhadap suatu daerah atau wilayah tertentu dalam rangka mencegah perpindahan orang, baik masuk maupun keluar wilayah tersebut untuk tujuan mendesak. Bila suatu wilayah menerapkan aturan lockdown, maka pintu perbatasan akan dijaga ketat oleh anggota kepolisian dan untuk memastikan tidak ada yang masuk ataupun keluar.

Bantuan sosial

Seiring dengan penerapan PSBB, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara bertahap yang dihantarkan ke rumah warga. Mengutip Antara (9/4), distribusi bansos akan dilakukan melalui dua tahap, yakni pada 9-18 April 2020, dan 19-23 April 2020 untuk masyarakat kurang mampu dan rentan terdampak covid-19.

Pembatasan Kereta Api Indonesia

Sejalan dengan penerapan PSBB, PT Kereta Api Indonesia juga menyesuaikan jadwal operasional KA dari dan menuju DKI Jakarta. Dikabarkan 44 perjalanan KA dari dan menuju Jakarta dibatalkan dari 10-23 April 2020. Terdapat 14 perjalanan KA yang masih dijalankan, dengan pembatasan jam operasi yaitu dari pukul 06:00 WIB sampai dengan 18:00 WIB. Penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiket 100 persen. Publik dapat menghubungi contact center 121 dan mengikuti pentunjuk yang telah ditetapkan.

(Dari berbagai sumber)


Life & health