Life & health

7 Fakta Seputar Susu Kental Manis Bukan Susu

By : Rahman Indra - 2018-07-08 11:20:00 7 Fakta Seputar Susu Kental Manis Bukan Susu

Tahukah kamu, bahwa Susu Kental Manis (SKM) yang selama ini dikonsumsi sebagai susu pengganti susu bubuk, ternyata bukanlah produk susu?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan edaran yang menyebutkan Susu Kental Manis atau SKM tak termasuk produk susu. Kabar ini mengejutkan dan sempat membuat heboh masyarakat yang selama ini meyakini SKM sebagai salah satu produk susu. 

Beranjak dari keriuhan itu, BPOM pada Kamis (5/7) malam mengeluarkan lagi penjelasan mengenai SKM dari mulai kategori atau pengelompokannya dalam jenis makanan, hingga pengaturan iklan SKM di masa mendatang. 

(Baca juga: Cara Membuat Susu Kental Manis Sendiri)

Dari penjelasan yang disampaikan BPOM lewat situs resminya di pom.go.id, berikut beberapa di antaranya yang patut diketahui:

1. Subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.

2. Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain). 

Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.

3. Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).  

(Baca juga: Cara Membuat Es Kopi Susu yang Enak)

4. Terkait keriuhan SKM, BPOM RI dikabarkan telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.

5. Merujuk surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang "Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3)" yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.

6. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.

7. Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang.

Selain mengetahui tujuh penjelasan ini, masyarakat juga diminta untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mengecek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa atau 'KLIK' sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Jadi, dianjurkan untuk selalu memastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi label, pastikan izin edar dari BPOM RI dan tidak melewati masa kedaluwarsa sebelum membeli. 

Life & health