Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan bahwa pemerintah kini melonggarkan protokol kesehatan terkait kebijakan pemakaian masker. Hal ini terjadi karena pandemi COVID-19 di Indonesia sudah jauh membaik. Pernyataan ini diberikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada sore tanggal 17 Mei 2022 kemarin melalui pernyataan pers di Istana Bogor.
Berikut aturan baru pemakaian masker yang harus dipatuhi:
1. Menggunakan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik.
2. Pasien COVID-19 tetap wajib menggunakan masker di manapun.
3. Masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk dan pilek tetap wajib menggunakan masker ketika beraktivitas.
4. Penderita komorbid dan lanjut usia (lansia) atau 60 tahun ke atas yang rentan terpapar COVID-19 sangat dianjurkan untuk menggunakan masker.
5. Masyarakat boleh untuk tidak menggunakan masker di tempat terbuka tanpa kerumunan.
Selain mengeluarkan aturan lepas masker, pemerintah juga melonggarkan aturan tes COVID-19 untuk perjalanan ke luar negeri dan ke luar kota melalui transportasi apapun. Pelaku perjalanan cukup sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap tanpa perlu tes PCR maupun antigen.
Di luar kelonggaran tersebut, Presiden Jokowi juga tetap menghimbau masyarakat agar tetap menjada kebersihan dan lingkungan yang higenis. Masyarakat tetap wajib untuk sering mencuci tangan dengan benar dan membawa hand sanitizer di manapun, terlebih saat bepergian dan berada jauh dari tempat mencuci tangan.
Sebelumnya, kemunculan pandemi COVID-19 semenjak tahun 2020 telah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker di kondisi dan tempat manapun. Masker pun menjadi hal yang lekat dalam keseharian kita. Masyarakat tidak bisa keluar dengan merasa aman tanpa menggunakan masker.
Pada awal pandemi, banyak masyarakat yang berburu membeli masker dan memborongnya dalam jumlah yang banyak. Hal tersebut dilakukan untuk menyimpan stok masker dan ada yang untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal.
Seiring berjalannya waktu, berbagai jenis masker pun mulai beredar, di antaranya masker medis, KN95, N95, KF94, dan masker scuba yang saat ini sudah dilarang untuk dipakai di tempat umum.
Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk melonggarkan aturan pemakaian masker ini pun menjadi harapan bagi Indonesia agar pandemi COVID-19 dapat beralih menjadi sebuah endemi. Diharapkan aturan lepas masker dapat memudahkan aktivitas masyarakat dengan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan bersama.
(Penulis: Andrea Nathania)