Life & health

Kebijakan Terbaru PPKM Diperpanjang Dua Pekan Ke Depan

By : Her World Indonesia - 2022-05-10 13:00:01 Kebijakan Terbaru PPKM Diperpanjang Dua Pekan Ke Depan

Peraturan terbaru mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah diumumkan pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia yang terbagi dalam Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama 2 minggu terhitung dari 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.



(Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: @airlanggahartarto_official/Instagram)

(Baca Juga: Coba 4 Cara Ini Untuk Pola Kerja Lebih Produktif Seimbang)


Menko Airlangga menerangkan bahwa jadwal PPKM di Jawa-Bali sendiri akan dibagi dalam 3 level. Level 1 diterapkan di 88 kabupaten/kota, level 2 di 276 kabupaten/kota, dan level 3 di 22 kabupaten/kota.


Dalam perpanjangan ini, pengaturan pada PPKM Jawa-Bali dilakukan penyesuaian terkait jam operasional restoran/rumah makan. Ditegaskan bahwa restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00 dini hari, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA.


Ia pun menambahkan bahwa kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.


(Perpanjangan masa PPKM. Foto: Dok. Freepik)


(Baca juga: Ini Cara Mengatasi Kulit Kusam Kering Setelah Beraktivitas)


Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, di antaranya untuk pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, official, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun syarat untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua tetap diberlakukan.


Kebijakan mengenai perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dan pencegahan lonjakan kasus Covid-19 setelah Lebaran 2022. Kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penularan virus harus terus dipertahankan, meski laporan kasus terbaru Covid-19 telah menurun.


(Penulis: Girah Ababyl)

Life & health