Life & health

Simak Berikut Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022!

By : Her World Indonesia - 2022-04-26 20:00:02 Simak Berikut Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022!

Mendekati momen libur Lebaran tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan diperbolehkannya mudik dengan syarat tertentu yang wajib dipatuhi. Syarat tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi, aturan tersebut mengenai calon pemudik yang termasuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).


Dalam aturan baru tersebut, terdapat ketentuan mengenai antigen dan PCR yang diberlakukan untuk semua moda transportasi baik laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyebrangan, hingga transportasi menggunakan kereta api. Ketentuan wajib melakukan tes PCR atau antigen tersebut berlaku bagi pemudik atau pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu. Berikut HerWorld rangkum persyaratan mudik lebaran 2022 selengkapnya!


(Baca Juga: Ini Dia Cara Mengatur THR Agar Tidak Boros)


Kriteria Pemudik atau Pelaku Perjalanan Mengenai Aturan Antigen dan PCR


(Syarat terbaru mudik lebaran 2022. Foto: Dok. freepik)


1. Pemudik atau pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


2. Pemudik atau pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


3. Pemudik atau pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


4. Pemudik atau pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.


5. Pemudik atau pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


6. Pemudik atau pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.


(Baca Juga: LoveCare Marketplace Jasa Kesehatan Pertama Di Indonesia)


Itulah dia persyaratan mudik lebaran terbaru di tahun 2022, semoga dapat bermanfaat terutama bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman!


(Penulis: Girah Ababyl M.K.)


Life & health