Life & health

Hal yang Patut Diketahui Sebelum Coblos di Pemilu 2019

By : Rahman Indra - 2019-04-16 14:15:00 Hal yang Patut Diketahui Sebelum Coblos di Pemilu 2019


Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bakal berlangsung Rabu (17/4) 2019. Untuk kali pertamanya, publik memilih presiden sekaligus juga calon legislatif secara bersamaan. Dengan demikian, saat masuk ke bilik suara, setiap orang akan mendapati lima surat suara. 

Lima surat suara itu yakni untuk Presiden dan Wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, untuk pemilih di DKI Jakarta hanya akan menerima empat surat suara. 

Apa saja yang mesti dilakukan saat berada di TPS dan melakukan pencoblosan? 

(Baca juga: Aksi 'Coblos Untuk Indonesia' Selebriti di Pemilu 2019) 


Terdaftar dan Cek TPS 

Cek nama terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 melalui dua cara:

1. Datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

2. Cek via situs https://infopemilu.kpu.go.id/pilpres2019/pemilih/cari-pemilih dan atau lindungihakpilihmu.kpu.go.id.


Kenali 5 Jenis Surat Suara 

1. Warna abu-abu (surat suara presiden dan wakil presiden) 

Surat suara ini memampang foto pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiago Uno. 

2. Warna kuning (surat suara DPR) 

Bertuliskan 'Anggota DPR RI tahun 2019' di sisi bagian depan dan 'Daerah Pemilihan DPR RI' di sisi bagian belakang. Terdapat 16 logo partai politik peserta pemilu dan daftar nama caleg. Dapat mencoblos satu kali pada nomor urut atau logo parpol dan/atau nama calon anggota DPR. 

3. Warna biru (surat suara DPRD Provinsi) 

Bertuliskan DPRD Provinsi di bagian depan, dan 'Daerah Pemilihan DPRD Provinsi di bagian belakang. Seperti kertas DPR, juga terdapat 16 logo parpol. 

4. Warna hijau (surat suara DPRD Kabupaten/Kota)

Bertuliskan DPRD Kabupaten/Kota' di sisi depan dan tulisan 'Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota' di sisi bagian belakang. Pemilih di DKI Jakarta tak memperoleh surat suara ini karena tak memiliki DPRD tingkat Kabupaten/Kota.  

5. Warna merah (surat suara DPD) 

Berbeda dengan surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang hanya berbentuk daftar anggota, surat suara calon anggota legislatif DPD RI turut disertai masing-masing foto calon.



Cek Caleg 

Buat yang mau tahu wajah calegnya, bisa klik sejumlah situs yang menyediakan beberapa gambaran akan para caleg.

- Jari Ungu www.jariungu.com,

- Calegpedia calegpedia.id,

- KPU infopemilu.kpu.go.id,

- Pintar Memilih pintarmemilih.id. 

Di situs tersebut bisa dicari tahu siapa saja caleg untuk daerah pemilihan berdasarkan kecamatan, kota, provinsi di mana berdomisili sehingga bisa lebih fokus saat memilih. 


Tata Cara Pencoblosan 

1. Isi daftar hadir 

Datang ke TPS dan mengisi daftar hadir, lalu tunggu giliran. 


2. Terima surat suara 

Kepala KPPS nanti akan memanggil nama pemilih dan memberikan surat suara. 


3. Cek surat suara

Sebelum mencoblos, cek terlebih dahulu surat suara agar tidak terdapat surat suara yang telah tercoblos atau rusak. Bila ditemukan adanya kerusakan, pemilih dapat menukar surat suara kepada kepala KPPS. 


4. Menuju bilik suara

Jika surat suara dalam kondisi baik, pemilih menuju bilik suara. Mencoblosnya dengan paku di atas alas coblos yang sudah disediakan. 


5. Melipat surat suara 

Usai mencoblos, lipat surat suara seperti semula, di mana tanda coblos tak terlihat. 


6. Masukkan dalam kotak suara

Selanjutnya, masukkan surat suara ke dalam masing-maisng kotak suara secara berurutan sesuai dengan jenis pemilihannya. Surat suara pertama yang dimasukkan yaitu, Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.


7. Celup tinta 

Tahapan terakhir yang harus dilakukan pemilih sebelum meninggalkan TPS, yaitu mencelupkan salah satu jari kelingking ke dalam tinta yang telah disediakan. Tinta tersebut harus dipastikan mengenai kuku, hal ini dilakukan sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya.

Life & health