Brides

Mengenal Perjanjian Pra Nikah

By : Nabila - 2016-07-10 12:21:25 Mengenal Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pranikah kini sudah tak asing lagi. Perjanjian ini merupakan perjanjian perdata yang melibatkan dua pihak yang akan melangsungkan suatu ikatan pernikahan. Perjanjian ini dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan atau bisa juga pada saat pernikahan dilangsungkan.

 

Bagi kalian Anda yang akan membuat perjanjian ini perlu diketahui bahwa perjanjian ini dapat dibuat dalam bentuk akta notaries dan untuk mengesahkannya, perjanjian ini iharus melibatkan petugas pencatatan perkawinan dan dicatatkan dalam buku nikah. Dan sebagai catatan, jika perjanjian Anda tidak dituliskan kedalam buku pernikahan, maka perjanjian tersebut dianggap tidak ada.

Perlu diketahui bahwa fungsi dari perjanjian pra-nikah adalah untuk menjaga kepemilikan harta masing-masing pihak dalam pernikahan apabila salah satu dari kedua pihak dinyatakan pailit/bangkrut. Ketiadaan perjanjian pra-nikah memungkinkan pembayaran utang pailit hingga lunas dengan mengunakan harta kedua pihak. Hal tersebut tentunya dapat dihindarkan dengan adanya perjanjian pra-nikah, karena otomatis harta yang akan digunakan untuk membayar utang pailit hanyalah harta yang dimiliki oleh pihak yang dinyatakan pailit.

Pada dasarnya, ada berbagai macam jenis perjanjian pra-nikah, namun yang umum digunakan adalah pemisahan harta sempurna. Dalam jenis perjanjian pra-nikah ini, harta yang diperoleh suami akan tetap menjadi milik sang suami dan begitu juga dengan harta sang istri. Tidak akan ada yang namanya harta bersama. Jenis umum yang kedua adalah pencampuran harta bulat yang merupakan kebalikan dari pemisahan harta sempurna, sehingga tidak ada harta pribadi suami ataupun istri dan yang ada hanyalah harta bersama.

Sebelum memutuskan untuk membuat perjanjian pranikah, diskusikan baik-baik terlebih dahulu dengan pasangan Anda.

 

(FOTO: SHUTTERSTOCK)

Brides