Life & health

Etika Dasar Telemarketing

By : Monadisa Utami Dewi - 2014-11-13 11:04:32 Etika Dasar Telemarketing

1. Tata cara penawaran adalah dengan mengedepankan etika untuk mengajukan permohonan kesediaan atau persetujuan penawaran. Pihak pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus dengan jelas menyebutkan nama, dan bila dilakukan melalui telepon, mereka harus memastikan bahwa konsumen dihubungi pada waktu yang tidak mengganggunya. Namun bila penawaran dikirimkan melalui SMS atau email, sebaiknya tidak dilakukan lebih dari tiga kali dalam sehari.

2. Informasi data konsumen yang diperolah PUJK melalui persetujuan tertulis dari konsumen, bukan hasil sharing data dan informasi dari pihak lain yang tidak jelas. Apabila dua hal tersebut dilanggar, Anda sebagai konsumen bisa melakukan pengaduan kepada Otoritas Lembaga Keuangan yang disingkat OJK, dengan cara menghubungi call centre-nya di nomor 021-500655. Cukup menyebutkan nomor telepon dan nama PUJK yang menghubungi Anda, pihak OJK akan memberikan sanksi setelah sebelumnya dilakukan terlebih dahulu pengawasan, mulai dari pembinaan hingga penghentian produk dan layanan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juli 2014 telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan atau layanan jasa keuangan . Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long number dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi. Selain itu penawaran juga harus menggunakan data yang telah disetujui oleh pihak konsumen yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon, atau email. Untuk informasi selengkapnya klik http://www.ojk.go.id.

 

(TEKS: MONADISA UTAMI DEWI / FOTO: BERBAGAI SUMBER)

Life & health